Papua – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi Khusus bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri Tahun 2026 memasuki hari ketiga yang berlangsung di Ruang Koordinator BTNCLO Mapolda Papua, Koya Koso, Kota Jayapura, Rabu (13/05/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabbag Rehapers Bid Propam Polda Papua Pembina Maya Sulistyowati, S.E., Ps. Kaurrapkum Bidkum Polda Papua AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.HI., M.H., Ps Kaur Prodok Bid Propam Polda Papua AKP Andi Soesilo, S.H., M.H., Pamin 2 Subbidwabprof Ipda Ruri Toba, Ps Kaur Trimlap Bid Propam Polda Papua Ipda Vanti Nirmala Rumbekwan, S.H., Ps Kanit Riksa 1 Subbid Provos Ipda Edy Hamonangan, S.H., serta Ps Pamin Subbagrehab Aipda Eka Purwantri.
Pada sesi pertama, Ps. Kaurrapkum Bidkum Polda Papua AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.HI., M.H. memberikan materi mengenai bantuan hukum terhadap PNPP dalam proses Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), perkara pidana, maupun perdata.
Materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta terkait hak dan kewajiban personel Polri dalam menghadapi proses hukum maupun sidang etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi pelayanan pengaduan dalam rangka peningkatan disiplin anggota Polri yang disampaikan oleh Ps Kaur Trimlap Bid Propam Polda Papua Ipda Vanti Nirmala Rumbekwan, S.H.
Dalam materinya disampaikan pentingnya pelayanan pengaduan sebagai sarana pengawasan internal guna meningkatkan disiplin serta profesionalisme personel Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu, Ps Kaur Prodok Bid Propam Polda Papua AKP Andi Soesilo, S.H., M.H. turut memberikan paparan mengenai fungsi Subbid Paminal dalam pengawasan internal serta penegakan disiplin di lingkungan Polri.
Memasuki sesi siang, peserta menerima materi terkait Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang disampaikan oleh Pamin 2 Subbidwabprof Ipda Ruri Toba.
Materi tersebut menekankan pentingnya menjaga sikap, perilaku, dan tanggung jawab moral sebagai anggota Polri guna menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Ps Kanit Riksa 1 Subbid Provos Ipda Edy Hamonangan, S.H. juga memberikan materi terkait fungsi pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap personel Polri.
Kegiatan kemudian ditutup dengan paparan materi dari Kabbag Rehapers Bid Propam Polda Papua Pembina Maya Sulistyowati, S.E. mengenai pentingnya pembinaan dan pemulihan profesi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Dalam paparannya disampaikan bahwa tujuan utama kegiatan pembinaan dan pemulihan profesi ini adalah memberikan pemahaman, bimbingan, serta pendampingan kepada personel agar mampu memperbaiki perilaku dan meningkatkan kembali motivasi serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Melalui kegiatan ini diharapkan setiap personel mampu melakukan introspeksi diri, memperbaiki sikap dan perilaku, serta kembali menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme,” ujarnya.(RD)






