Papua – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DIR, SA alias AR dan A. Ketiganya diamankan secara bertahap oleh Tim URC yang dipimpin AKP Budi Payung, S.H., di sejumlah lokasi di Kota Jayapura pada Selasa (8/9/2026).
Kasus tersebut bermula saat seorang warga datang ke Kantor Pos Sentani untuk mengambil uang pensiunan pada Selasa (1/9/2026). Setelah mengambil uang, korban kemudian didatangi oleh dua orang yang tidak dikenalnya.
Kepada korban, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa korban akan menerima “berkat” dengan syarat harus memberikan sebagian uang dan tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Dalam situasi tersebut, korban kemudian membuka buku miliknya yang di dalamnya terdapat uang.
Setelah kedua orang tersebut pergi, korban baru menyadari uang miliknya sebesar Rp2 juta telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan DIR di kawasan Dok V Atas, Kota Jayapura.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan SA alias AR di kawasan Koti, Kota Jayapura. Pengembangan terus dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial A.
Ketiga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim URC Jatanras.
“Informasi yang kami terima ada dua orang korban yang mengalami peristiwa tersebut. Kemudian, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap pelaku, diketahui para pelaku ini telah beraksi lebih dari lima kali di wilayah Jayapura,” ujar Kompol I Dewa Gede Ditya K.
Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kejadian yang diduga dilakukan oleh para pelaku dengan modus yang sama. Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dilakukan di lebih dari satu lokasi dengan korban yang berbeda.
“Dari hasil pengembangan, para pelaku diduga telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari aksi penipuan yang dilakukan terhadap para korbannya. Saat ini kami masih terus mendalami setiap kejadian dan menghitung secara keseluruhan kerugian yang dialami para korban,” jelasnya.
Kompol I Dewa Gede Ditya K. juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku berinisial DIR merupakan residivis dalam perkara penipuan.
“Salah satu pelaku inisial DR merupakan seorang residivis kasus serupa,” tambahnya.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya. Polisi juga terus melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasubdit Jatanras mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika didatangi orang yang tidak dikenal dan menawarkan sesuatu dengan alasan tertentu. Masyarakat diminta tidak mudah percaya, terlebih apabila diminta menunjukkan atau menyerahkan uang maupun barang pribadi.
“Apabila ada orang yang tidak dikenal menawarkan sesuatu atau mengajak melakukan hal yang tidak masuk akal, masyarakat jangan mudah percaya. Segera tinggalkan lokasi dan apabila merasa menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jayapura dalam penanganan perkara tersebut.(FR)





























