• Redaksi
  • Kode Etik
  • Tarif Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
kicauanpos.com
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
kicauanpos.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Bermodus PSK Online

Ismaya Rosita by Ismaya Rosita
Februari 28, 2026
in Kriminal
0
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Bermodus PSK Online
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi daring. Kasus ini terungkap pada Senin (1602/26) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang. Para pelaku diduga merekrut dan menampung korban serta menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar AKBP Irene Missy, Jumat (27/2/26).

Dari hasil pengungkapan tersebut, ujarnya, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. AKBP Irene Missy menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya.

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ungkapnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” ujar AKBP Irene Missy.(rd/hp)

Tags: Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Bermodus PSK Online
Previous Post

Meski Kecelakaan Mardo Bezsecfhi Sukses Rebut Pole Kalahkan Marc Marquez

Next Post

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Next Post
Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

‎Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Papua Lakukan Supervisi Pos Operasi Ketupat Cartenz 2026 di Jayapura

‎Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Papua Lakukan Supervisi Pos Operasi Ketupat Cartenz 2026 di Jayapura

Maret 14, 2026
Satreskrim Polres Supiori Pantau Harga Pangan dan Stok Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Modern

Satreskrim Polres Supiori Pantau Harga Pangan dan Stok Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Modern

Maret 14, 2026
Empat Kios Pengendali Inflasi di Oksibil Jual Bahan Pokok, Harga Naik karena Biaya Transportasi Udara

Empat Kios Pengendali Inflasi di Oksibil Jual Bahan Pokok, Harga Naik karena Biaya Transportasi Udara

Maret 14, 2026
Sinergi TNI-Polri di Pos Jembatan Merah, Amankan Arus Mudik Lebaran di Jayapura

Sinergi TNI-Polri di Pos Jembatan Merah, Amankan Arus Mudik Lebaran di Jayapura

Maret 14, 2026
kicauanpos.com

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Cartenz
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Kapolri
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mabes
  • Narkoba
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemkot
  • Pemprov
  • Peristiwa
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Satwa
  • TNI
  • Uncategorized

FAKTA NEWS

‎Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Papua Lakukan Supervisi Pos Operasi Ketupat Cartenz 2026 di Jayapura

‎Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Papua Lakukan Supervisi Pos Operasi Ketupat Cartenz 2026 di Jayapura

Maret 14, 2026
Satreskrim Polres Supiori Pantau Harga Pangan dan Stok Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Modern

Satreskrim Polres Supiori Pantau Harga Pangan dan Stok Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Modern

Maret 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tarif Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Copyright © 2025 -Kicauanpos.com

No Result
View All Result

Copyright © 2025 -Kicauanpos.com