Papua – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua bersama instansi terkait melakukan pengecekan stok dan harga minyak goreng rakyat merek Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Kota Jayapura, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Central Hamadi dan Pasar Youtefa Abepura sebagai upaya pengawasan terhadap ketersediaan serta stabilitas harga bahan pokok di wilayah Papua.
Pengecekan dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua bersama personel Satgas Pangan dan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pangan Provinsi Papua, Bidang Perlindungan Konsumen Provinsi Papua, serta staf Perindagkop Provinsi Papua.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah kios mitra Bulog yang menjual minyak goreng rakyat Minyakita kemasan refill ukuran dua liter.
Sekitar pukul 14.30 WIT, tim melakukan pengecekan di Kios Ali 57, Pasar Central Hamadi, milik Mahali. Dari hasil pengecekan, harga Minyakita dijual sebesar Rp15.700 per liter dengan stok tersedia sebanyak 50 karton.
Selanjutnya, pada pukul 14.50 WIT, pengecekan dilakukan di Kios Bidara Putra milik Aida yang juga berada di Pasar Central Hamadi. Di lokasi tersebut, harga jual Minyakita tercatat tetap sebesar Rp15.700 per liter dengan stok mencapai 50 karton.
Kemudian pada pukul 15.00 WIT, tim melanjutkan pengecekan di Kios Karya Rahmat milik H. Sampora. Hasilnya, harga Minyakita masih berada pada angka Rp15.700 per liter dengan ketersediaan stok sebanyak 20 karton.
Pengecekan berikutnya dilakukan pada pukul 15.30 WIT di Kios Bantaeng, Pasar Youtefa Abepura, milik H. Baso. Dari hasil pemeriksaan, harga Minyakita tetap dijual sesuai ketentuan dengan stok tersedia sebanyak 20 karton.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, AKBP I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa hasil pengecekan Satgas Pangan bersama instansi terkait menunjukkan harga Minyakita di Pasar Central Hamadi dan Pasar Youtefa masih stabil serta tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami bersama instansi terkait telah melakukan pengecekan stok dan harga Minyakita di sejumlah kios mitra Bulog. Dari hasil pengecekan, harga masih sesuai HET dan ketersediaan stok juga cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar AKBP I Komang Yuwandi Sastra.
Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Papua memastikan tidak ditemukan adanya kenaikan harga Minyakita yang melebihi HET di Pasar Central Hamadi maupun Pasar Youtefa Abepura.
Selain itu, ketersediaan stok minyak goreng rakyat di sejumlah kios mitra Bulog juga dinilai masih cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.(red)





